Peristiwa itu terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di facebook.
Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.
Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.
Wisni sempat ditahan sembilan hari di Polda Jabar, karena dituduh melarikan diri, saat ia pergi ke rumah orangtuanya di Padang.
Akhirnya ibu tiga anak ini mulai disidang sekitar November 2014. Ia didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Hari ini, Kamis (5/1/2015), digelar sidang kedelapan dengan pemeriksaan saksi di Ruang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Dua orang penyidik dari Polda Jabar dimintai keterangan.Next
(avi/rou)










0 comments:
Post a Comment