Instruction

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, March 18, 2015

Di Indonesia, Tinta Palsu Lebih Ganas dari Software Bajakan

Jakarta - Peredaran produk palsu di Indonesia disorot. Ternyata, yang menjadi primadona pemalsuan adalah produk tinta printer.?

"Persentase produk palsu tinta printer mencapai 49,4 persen, pakaian palsu mencapai 38,9 persen, diikuti barang dari kulit 37,2 persen, dan software 33,5 persen," kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justiasiari P Kusumah, di Hotel Royal Kuningan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).


Sisanya, produk kosmetika palsu sebanyak 12,6 persen, makanan dan minuman palsu 8,5 persen, dan produk farmasi palsu 3,8 persen. Data ini didapat MIAPI dari hasil studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia tahun 2014.


Survei ini juga menyoroti kenaikan kerugian negara yang cukup signifikan akibat aktivitas pemalsuan. Pada 2010, MIAP memperkirakan kerugian ekonomi Produk Domestik Bruto sebesar Rp 43,2 triliun. Dan terakhir di 2014, angka potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp 65,1 triliun.


Kerugian ekonomi pada 2014, jika dirinci, produk palsu pakaian dan barang dari kulit ?menyumbang kerugian paling tinggi, yakni Rp 41 triliun. Belum lagi kerugian pajak yang ditimbulkan sebesar Rp 191 miliar.


(dnu/ash)


Read More..

Apa Kabar Sengketa BMW.id Arek Suroboyo?

Jakarta - Pendaftaran nama Domain Tingkat Tinggi (DTT) Apapun.id diramaikan oleh sengketa atas nama domain BMW.id. Lantas, setelah sebulan berlalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?

Sigit Widodo, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Bidang Sosialisasi dan Komunikasi mengungkapkan, masalah ini ternyata belum kelar.


BMW pada pertemuan terakhir menyatakan bakal menempuh prosedur Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Meski sampai sekarang belum ada pengajuan resmi dari raksasa otomotif dengan nama resmi Bayerische Motoren Werke AG (BMW) itu.


"Saat ini kami (PANDI) dalam posisi menunggu. Ini prosedur penyelesaian perselisihan nama domain yang difasilitasi oleh PANDI. Posisinya di atas mediasi," kata Sigit saat berbincang dengan detikINET, Jumat (13/2/2015).


Sengketa ini bermula saat seorang warga Surabaya bernama Benny Muliawan mengajukan pendaftaran nama domain BMW.id. Salah satu dasar yang diajukannya adalah nama domain tersebut identik dengan singkatan namanya, 'BMw'.


Gayung bersambut dan kebetulan pihak BMW si raksasa otomotif pun tak mengajukan pendaftaran ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk mengamankan domain BMW.id.


Belakangan, pihak BMW mengetahui jika domain BMW.id sudah punya pemilik. Merasa sebagai pemegang hak utama 'BMW' dan dianggap melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), kuasa hukum perusahaan mobil premium ini langsung mengeluarkan somasi kepada Benny untuk menyerahkan domain BMW.id.Next

(ash/fyk)

Read More..

'Ngeblog Memaki Pejabat, Apa Kurang Bebas?'

Jakarta - Isu kebebasan berekspresi diapungkan untuk membuka jalan revisi terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Memang sekarang masih kurang bebas?

Sebagai pelaku sejarah yang mengalami masa awal internet di Indonesia, praktisi internet M. Salahuddien justru melihat kesempatan bersuara pada zaman sekarang begitu terbuka lebar.


Ia bercerita, dulu jika ingin nimbrung dan mengirim artikel di mailing list (milis) harus anonim. Belum lagi ketika masa reformasi bawa modem ke kampus ditahan Bakorstanas ( Badan Koordinasi Stabilitas Nasional).


"Sekarang mau ngeblog sampai memaki-maki pejabat tenang saja. Gitu kok masih kurang bablas gimana. Mereka yang sekarang teriak kebebasan itu gak pernah alami yang namanya pemberangusan kayak apa. Dulu bikin diskusi simposium di kampus saja mesti lapor Korem, Kodam segala," lanjut Didin, begitu biasa ia dipanggi saat berbicang dengan detikINET.


Jadi ia ingin menegaskan jika sekarang ini tak ada yang namanya pembungkaman, selain memang sudah gak ada lagi instrumennya -- UU yang dapat membungkam kritik dan menangkap orang semena-mena sudah tidak ada. Lembaga yang represif seperti Deppen, Bakorstanas dan lainnya juga sudah bubar.


"Pers merdeka, politik bebas, demokrasi kita nomor satu dan terbesar kedua. Bahkan penguasanya pun sudah berubah paradigma gak ada yang kebal hukum lagi. Kalau salah ya terjungkal. Jadi gak ada itu isu pembungkaman kebebasan berekspresi justru itu tadi yang ada: kebablasan!" Didin menegaskan.


Kejahatan cyber yang terjadi di Indonesia bak gunung es. Sering kali yang terlihat cuma puncaknya, padahal di bawah, menyimpan berkas kejahatan yang jauh lebih mengerikan.Next

(ash/rou)

Read More..

Chatting Mesra, Istri Dilaporkan Suami dengan UU ITE

Jakarta - Wisni Yetty (47), kini duduk di kursi pesakitan. Ia terancam enam tahun penjara gara-gara dituduh chatting mesra dengan temannya saat ia masih duduk di bangku SMP. Suaminya melaporkan ke polisi. Wisni diadili dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wisni membantah telah melakukan apa yang dituduhkan.

Peristiwa itu terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di facebook.


Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.


Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.


Wisni sempat ditahan sembilan hari di Polda Jabar, karena dituduh melarikan diri, saat ia pergi ke rumah orangtuanya di Padang.


Akhirnya ibu tiga anak ini mulai disidang sekitar November 2014. Ia didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Hari ini, Kamis (5/1/2015), digelar sidang kedelapan dengan pemeriksaan saksi di Ruang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Dua orang penyidik dari Polda Jabar dimintai keterangan.Next

(avi/rou)

Read More..

Regulasi Cyber Indonesia Masih Terbelakang

Jakarta - Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukum dalam beraktivitas di internet. Dibandingkan negara lain, aturan cyber Indonesia nyatanya masih tertinggal.

Menurut praktisi internet M. Salahuddien, salah satu syarat dalam pergaulan global kini adalah adanya platform cyber regulation. Sebab di era sekarang kerjasama bilateral dan regional itu berbasis ICT/internet.


"Di akhir 2015 ini yang langsung kita hadapi salah satunya adalah ASEAN. Dan untuk diketahui kita berada di peringkat 13 di bawah negara ASEAN lainnya di cyber security index ITU, dimana salah satu sebabnya adalah kurangnya regulasi cyber," ungkap pria yang kerap disapa Didin Pataka ini kepada detikINET.


Malaysia, Singapura, Thailand bahkan Vietnam peringkatnya di atas Indonesia dalam urusan ini. Padahal market Indonesia disebut Didin bisa tiga kali lipat lebih besar dari total cyber market seluruh ASEAN.


Sebab regulasi cyber Indonesia tertinggal jauh dari negara negara ASEAN tersebut. Apalagi global, mereka sudah punya UU tindak pidana cyber, UU online privacy protection dan lain sebagainya.


"Sedangkan kita masih saja diserbu penipu SMS mama minta pulsa, bandit penjual elektronik online bodong. Bahkan ada yang sudah punya atau sedang menyiapkan UU digital identity, sedangkan kita ini e-ktp saja sudah gak jelas nasibnya," kata Didin.


Dengan demikian, ketika ada usulan pemangkasan UU ITE, Didin menganggap harus disimak dengan lebih hati-hati. Jangan sampai terjadi amputasi UU ITE, periksa dulu agenda apa di belakangnya.


"Terlebih, belakangan ada perlawanan keras di persidangan pidana porno dan judi online menumpang isu kebebasan berekspresi," ia mewanti-wanti.


Khusus untuk Komisi 1 DPR RI yang bakal membahas revisi UU ITE di Program Legislasi Nasional 2015, Didin mengharapkan para anggota dewan bisa melihat semua perspektif secara komprehensif, tidak hanya mendengar dari kawan-kawan dekatnya.


(ash/fyk)


Read More..

UU ITE Sudah Jadul dan Layak Direvisi, Tapi...

Jakarta - Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap sudah jadul, sehingga layak untuk direvisi.

Namun menurut praktisi M. Salahuddien, alasan untuk revisi jangan hanya karena keberadaan Pasal 27 yang dianggap sebagai pasal karet oleh aktivis kebebasan berekspresi.


Satu pasal yang paling sering disebut sebagai pasal karet adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


Ketentuan pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini selanjutnya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dimana isinya, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".


Meski demikian menurut Didin -- demikian ia biasa disapa -- keberadaan Pasal 27 ayat 3 bukanlah alasan utama sehingga UU ITE harus diotak-atik lagi. Adapun hal yang dianggap lebih penting untuk direvisi dari kaca mata Didin misalnya soal pengaturan konten, soal prosedur penetapan dari pengadilan untuk penyitaan alat bukti, perlindungan dan retensi data, lembaga keamanan cyber nasional sampai bentuk dokumen digital legal, klasifikasi data, sampai urusan perlindungan infrastruktur kritis.


"Sementara kritik untuk Kominfo, seharusnya mereka lebih proaktif belanja kebutuhan revisi ini bicara dengan pemangku kepentingan, para penegak hukum, industri, penyelenggara layanan publik, pebisnis, investor dan inventor teknokogi, akademisi, lihat best practice negara lain, dan benchmarking," lanjut Didin


Untuk mendukung Nawa Cita dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), imbuhnya, menkominfo sudah mencanangkan tiga sektor unggulan yang menjadi mainstream dari kementerian ini 5 tahun ke depan: yakni broadband, cyber security, dan digital broadcasting.Next

(ash/fyk)

Read More..

Hati-hati Tertipu! Ponsel Oppo Ada yang Palsu

Jakarta - Oppo mengaku geram begitu mendengar ponsel Android miliknya dipalsukan. Vendor ponsel asal China ini langsung mengusut produsen yang melanggar hak paten desain dan teknologinya.

Menanggapi produk replikanya yang beredar di pasaran, CEO Oppo Indonesia Jet Lee, pun ikut mengungkapkan kekesalannya di akun sosial media. Tim pusat Oppo juga sedang mengumpulkan bukti-bukti dari ponsel palsu tersebut.


 

"Produk replika apabila dibiarkan beredar akan merugikan banyak pihak, yang terbesar bukanlah dari kami namun calon konsumen kami yang tertipu akan kualitas barang rendah yang menggunakan Oppo sebagai mereknya," sungut Jet Lee dalam emailnya kepada detikINET, Selasa (3/3/2015).


Lebih lanjut Jet Lee mengatakan, Oppo tidak hanya akan mengusut produk-produk yang memiliki kesamaan dari sisi desain saja, namun juga akan memperkarakan produsen yang melanggar hak paten atas teknologi yang dimiliki Oppo.


"Kami akan menyelidiki apakah ada kemungkinan produsen lain yang mengklaim teknologi kami, seperti pada mekanisme kamera berputar dan teknologi pengisian daya VOOC Flash Charge, karena kami menemukan indikasi produsen yang mulai meniru paten kami," tambahnya.


Wajar saja jika Oppo geram karena hak atas kekayaan intelektualnya (HaKI/IPR) dilanggar. Apalagi, kata Jet Lee, dalam mengembangkan satu inovasi saja, misalnya pada VOOC, Oppo memiliki 16 hak paten di dalamnya.


"Langkah terbaik untuk mebeli produk kami melalui experience store dan toko yang menjual produk OPPO di wilayah indonesia, kami sudah menyiapkan frontliner kami pada setiap toko tersebut untuk membantu dan memastikan produk yang dibeli masyarakat adalah asli," pungkas Jet Lee.
(rou/rns)


Read More..